Postingan

Menampilkan postingan dengan label Cerai

Cerai Hamil Hukum Waktu

Gambar
Kalau cerai ketika hamil hukumnya harus dan sah talaknya. “tiada tempat tidak jatuh talak kecuali ketika gila. "apa saja, sebab itu orang hendak ceraikan isteri ada waktu haram iaitu ketika haid," katanya ketika diminta mengulas tindakan seorang pendakwah bebas menceraikan isterinya yang sarat mengandung tujuh bulan. Hukumcerai menurut undang-undang perkawinan a. pengertian perceraian menurut bahasa berasal dari kata dasar cerai yang berarti pisah, kemudian mendapat awalan per yang berfungsi penbentuk kata benda abstrak kemudian menjadi perceraian yang berarti hasil dari perbuatan cerai. pasangan suami istri pernah hamil tetapi kemudian tidak mampu. Saya ingin mengajukan perceraian terhadap suami saya, kondisi saya saat ini sedang hamil 5 bulan dan data-data seperti kk, akte lahir anak yg pertama, surat nikah semua ada sama suami. masalah saya ingin bercerai terhadap suami, dari awal pernikahan tidak memberi nafkah, untunglah saya cerai hamil hukum waktu bekerja, jadi saya ...